Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu Amankan Seorang Pria Paruh Baya Diduga Miliki Senpira
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi
jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah Polda Lampung amankan seorang
pria paruh baya inisial RW (43) warga Kp. Tanjung Harapan Kec. Anak Tuha Kab.
Lamteng karena diduga memiliki 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis
revolver berikut 4 butir amunisi caliber 5,56 mm. Senin malam (27/2/23).
Menurut
keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si menjelaskan, ditangkapnya RW
saat petugas melaksanakan patroli hunting cipta kondisi diwilkum Polsek Padang
Ratu.
“Melihat
gerak gerik RW yang mencurigakan saat berada di pinggir jalan Kampung setempat,
petugas lalu mendekati pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,”jelasnya.
Namun, ketika
didekati petugas kata Kapolsek, RW terlihat panik dan langsung membuang sesuatu
ke dalam comberan.
“Atas
kesigapan petugas, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil menemukan
1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 4 butir amunisi
caliber 5,56 mm yang sempat dibuang pelaku ke dalam comberan,”kata Kapolsek
saat di konfirmasi. Selasa (28/2/23).
Kini, pelaku
beserta barang bukti berupa 1 pucuk senpira jenis revolver berikut 4 butir
amunisi caliber 5,56 mm dan 1 buah tas selempang warna cokelat telah diamankan
di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), ancaman hukuman 20
tahun penjara, “demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments