Lakukan Kekerasan Kepada Anaknya yang Balita, Seorang Pria Ditangkap Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Petugas Polsek Batanghari
Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga, karena diduga
melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres
Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson,
pada Rabu (1/3/23), menerangkan bahwa inisial tersangka KDRT tersebut adalah RD
(45) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Batanghari.
Tersangka
dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Polsek Batanghari, oleh LH (43) yang
notabenenya merupakan istrinya.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga telah melakukan KDRT
terhadap istri dan anaknya yang masih berusia 3 tahun, pada Minggu (19/2/23)
lalu.
Peristiwa
KDRT diduga dipicu oleh kekesalan tersangka, akibat tidurnya terganggu oleh
suara main anak balitanya.
Tersangka
yang merasa emosi, kemudian menggigit tangan anaknya hingga menangis, dan
bahkan mengancam akan membunuh istrinya, yang sempat menegur tindakannya
tersebut.
"Istri
tersangka sempat menegur, saat mengetahui tangan anak balitanya digigit hingga
menangis, tetapi RD justru tidak terima dan semakin emosi, bahkan sempat
mengambil dan mengalungkan golok ke leher istrinya, sambil mengancam akan
membunuh," terangnya.
Petugas
Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera
bertindak melakukan proses hukum, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka
tanpa perlawanan, serta mengamankan barang bukti berupa Hasil Visum dan Senjata
Tajam jenis Golok. (hendri/humas polres lampung timur)
Comments