Edarkan Obat Terlarang Akhirnya Ditangkap dan Masuk Bui
OTENTIK (CILEGON) – Satuan Reserse Narkoba
Polres Cilegon Polda Banten amankan Ribuan obat terlarang dari seorang pengedar,obat
jenis Tramadol HCI dan jenis Hexymer,Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, sekira Jam 19.30 WIB di sebuah kamar
kost di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon
Cilegon -
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui oleh Kasat Reserse Narkoba
IPTU Syamsul bahri,membenarkan bahwa
satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang
laki-laki selaku pengedar obat jenis Tramadol HCI dan jenis Hexymer Pelaku
menjual obat tersebut tanpa izin dan keahlian.
Awalnya Unit
II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda
Nasdian,mendapat informasi tentang seseorang yang diduga mengedarakan obat
jenis Tramadol HCI dan jenis Hexymer dengan cara menjualnya tanpa izin dan
keahlian, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 12
Januari 2023, sekira Jam 19.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang
laki-laki berinisial RBP (29) di sebuah
kamar kost di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Pada saat
petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kost tersebut didapati
8 (delapan) lempeng / 80 (delapan puluh) butir pil diduga jenis Tramadol HCI
dan 3 (tiga) bungkus plastic bening / 25 (dua puluh lima) butir Pil warna
kuning diduga jenis Hexymer didalam plastic hitam yang disimpan didalam kandang
hamster, selain itu didapati uang hasil penjualan Rp.1.060.000,- (satu juta
enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit handphone merk Realme, adapun
berdasarkan keterangan tersangka bahwa obat jenis TRAMADOL HCI dan obat warna
kuning diduga jenis HEXYMER tersebut adalah milik Saudara FIRMAN (DPO)
Tidak
berhenti disitu pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira Jam 13.30 Wib
dilakukan pengembangan dan upaya pencarian barang bukti lain dan disebuah Mess
tempat tinggal orang tua tersangka RBP (29) di daerah Ramanuju Kecamatan
Purwakarta Kota Cilegon,didapati barang bukti 240 Lempeng Pil Tramadol HCI /
2400 Butir dan 1600 Butir Pil warna kuning Jenis Hexymer, adapun pelaku
menyimpan barang tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya dibawah kendang ayam
dan diantara tumpukan barang.
Diketahui
Pelaku RBP (29) bertugas mengedarkan obat jenis Tramadol HCI dan jenis Hexymer
tersebut dengan menjualnya tanpa izin dan keahlian dengan upah atau imbalan
perbulan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan perharinya Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah) dari perbuatannya tersebut, yang bersangkutan juga bukan
tenaga medis, bukan dokter atau apoteker yang tidak mengetahui takaran
penggunaan obat tersebut dan efeknya jika orang yang membeli dan
mengkonsumsinya secara berlebihan atau tidak sesuai dengan anjuran/resep
dokter."ujarnya.
Total barang
bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 248 (dua
ratus empat puluh delapan) lempeng / 2480 (dua ribu empat ratus delapan puluh)
butir obat jenis Tramadol HCI dan 1625
(seribu enam ratus dua puluh lima) butir obat warna kuning jenis Hexymer.
"Tegasnya.
Kasat
narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP
Syamsul bahri mengatakan bahwa Pasal yang dipersangkakan yakni "Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No.
36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 UU RI
No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,"
tutupnya. (hendri/rls)
Comments