Tim Tekab 308 Polsek Anak Ratu Aji Amankan Dua Pelaku Diduga Membobol Konter Hp
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Anak Ratu
Aji Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil amankan dua pelaku yang diduga
telah membobol konter Hp yang berada di Kp. Karang Jawa Kec. Anak Ratu Aji Kab.
Lamteng, Jum'at lalu (23/12/22) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.
Dua pelaku
yang masih di bawah umur inisial A (15) dan F (15) tersebut berhasil diamankan
petugas, setelah mendapat informasi dari Polsek Abung Selatan, Lampung Utara
bahwa kedua pelaku telah tertangkap pada perkara lain. Rabu (1/3/23).
Setelah
mendapat informasi terkait keberadaan para pelaku curat yang masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) Polsek Anak Ratu Aji telah tertangkap di Polsek Abung
Selatan, kemudian Kanit Reskrim Polsek Anak Ratu Aji Bripka Andri Wibowo
bersama Anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polsek Abung
Selatan.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Anak Ratu Aji Iptu Saiful Anwar mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi.
Sabtu (4/3/23).
Kapolsek
mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku A dan F, mereka
mengakui telah membobol Konter Hp milik korban Irawan warga Kotabumi, Lampung
Utara yang berada di Kp. Karang Jawa Kec. Anak Ratu Aji.
"Modus
kedua pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara merusak dan mendongkel pengait
grendel yang menempel di pintu Konter Hp milik korban,"kata Kapolsek.
Para pelaku, sambung
Kapolsek berhasil menggasak barang- barang berupa casan Hp, handset, kabel
data, berbagai macam voucher dan berbagai macam kartu perdana serta casing Hp
berbagai macam type yang ada di dalam konter Hp milik korban,"tambahnya.
Atas kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih kurang Rp. 5.000.000 (lima
juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Anak Ratu Aji.
Kini, kedua
pelaku berikut barang bukti 1 buah tas hitam yang berisi barang hasil curian
berupa casan Hp, handset, kabel data dan casing Hp berbagai macam type telah
diamankan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.
A dan F kita
jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan
(Curat),’’demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments