Pencuri dan Penadah Handphone di Ulu Belu Ditangkap Polsek Pulau Panggung
OTENTIK (TANGGAMUS) – Polsek Pulau Panggung
Polres Tanggamus menangkap 2 pria Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu dalam
persangkaan pencuriaan dengan pemberatan (Curat) handphone dan penadahan hasil
curian.
Kedua
tersangka berinisial RS (18) yang berperan sebagai pelaku pencurian dan
rekannya UL (19) selaku penadah handphone tersebut. Kekinian terungkap RS dan
UL juga ternyata pernah melakukan pencurian handphone di TKP lain Pekon
Datarajan pada November 2022 lalu.
Dari tangan
kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone Vivo warna
glacier blue milik korban dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa
Nopol milik tersangka RS.
Kapolsek
Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Musakir, S.H., mengatakan, kedua tersangka
ditangkap berdasarkan laporan polisi atasnama korban Abdulah Azis (48) juga
warga Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu.
Bermula
penyelidikan dan identifikasi didapat barang bukti handphone ditangan UL
sehingga dilakukan penangkapan dan pengakuan UL handphone tersebut dibeli dari
tangan RS.
"Kedua
tersangka ditangkap di kediamannya kemarin. Minggu tanggal 05 Maret 2023
sekitar pukul 00.10 WIB," kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Dijelaskan
AKP Musakir, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bahwa pada Kamis
tanggal 17 November 2022 sekitar 06.00 WIB istri korban bangun tidur
mencari handphone miliknya dengan tujuan hendak mengabari keluarga karena
sebelumnya saksi mendengar pengumuman dari masjid ada yang meninggal dunia.
Lantaran
tidak menemukan handphone yang dimaksud kemudian saksi menanyakan kepada
istrinya menanyakan keberadaan handphone tersebut, sehingga mereka bersama-sama
mencari namun tidak juga ditemukan.
Pada saat
pelapor sedang melakukan pencarian terhadap handphone miliknya tersebut dengan
tidak sengaja korban menemukan grendel jendela kayu rumahnya sudah
rusak/bengkok serta ada bekas congkelan sehingga ia menyadari telah terjadi
pencurian.
"Atas
kejadian tersebut korban menyadari bahwa handphone miliknya tersebut sudah
hilang, sehingga ia melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami
kerugian senilai Rp2 juta," jelasnya.
Kapolsek
mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia masuk seorang diri
membobol grendel jendela rumah korban setelah itu mengambil handphone yang
diletakan di meja dan keluar melalui jendela.
"Tersangka
masuk ke rumah korban dengan membobol jendela seorang diri," ungkapnya.
Ditambahkannya,
handphone tersebut selanjutnya ditukar tambah kepada tersangka UL, tersangka RS
mendapatkan uang Rp150 ribu.
"Handphonenya
ditukar tambah dengan UL, dan RS mendapatkan tambahan Rp150 ribu,"
imbuhnya.
Atas
perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau
Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanga RS dijerat pasal 363 KUHPidana,
ancaman 7 tahun dan UL dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun,"
tandasnya.
Sementara itu
berdasarkan keterangan RS bahwa ia telau 2 kali melakukan aksi Curat serupa,
untuk handphone terakhir di tukar tambah kepada UL dan ia mendapatkan uang
Rp150 ribu, uang tersebut telah habis untuk membeli rokok.
"Yang
ini saya sendirian, handphonenya tukar tambah, uangnya sudah habis beli rokok.
Kalo sebelumnya ngambil di Pekon Datarajan, tapi hpnya hilang," ucapnya.
(*/hendri/rls)
Comments