Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah Diduga Milik Oknum Anggota Polri
OTENTIK (LAMSEL) – Direktorat Reserse Kriminal
khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan
sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong Yang
diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (Minyak Standar
Pertamina).
Hal tersebut
diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di
ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).
"Informasi
tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse
Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo," ujar Pandra.
Pandra
mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan
pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus
Polda Lampung, pada hari senin tanggal 06 Maret 2023.
"Lokasi
tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kec. Natar
Kabupaten Lamsel," tuturnya.
Pihak Polda
Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT
setempat, menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta
pengolahan tersebut adalah benar milik Sdr. Putra (Oknum anggota Polri).
Selain itu
saksi lain, saudari Dini frista harsi warga masyrakat sekitar lokasi turut
menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 ( satu )
tahun dan terakhir kegiatan 1 ( satu ) Minggu yang lalu, setiap datang mobil yg
digunakan mobil truck colt diesel.
"Terakhir ada kegiatan minggu lalu, setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi," ungkap Saksi Dini.
Kabid Humas
Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung
berhasil mengamankan barang bukti, yaitu,
9 (sembilan) unit Tandon kapasitas 1000 Liter, Dimana 2 (dua) Tandon dalam
keadaan Kosong dan 7 Tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah
diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.
Selain itu
ujar Pandra, petugas turut mengamankan 2 (dua) unit mesin alkon, 2 (dua)
plastik bleaching yang berwarna biru, 1 (satu) kaleng bleaching yang berwarna
kuning, 3 (tiga) buah cong serta 4 (empat) buah ember.
Atas
perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan kami kenakan sanksi Pidana
Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas “Setiap Orang Yang Meniru atau
Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 ( Enam Tahun )
Denda Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah )”.
"Terhadap
seorang Oknum Anggota Polri diduga pemilik
gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja
sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," tutup
Pandra. (hendri/penmas)
Comments