Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana Dona Sari Dewi
OTENTIK (JAKARTA) – Selasa (7/3/2023) sekitar
pukul 12:58 WIB, bertempat di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan
Pauh, Kota Padang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil
mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan
Negeri Padang.
Nama
lengkap : DONA SARI DEWI, S.P.
M.Si.
Tempat
lahir : Payakumbuh
Umur/tanggal
lahir : 40 tahun / 18 Agustus 1982
Jenis
kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat
tinggal : Komp. Graha Sang Pakar Blok
G No.4, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
DONA SARI
DEWI, S.P. M.Si. merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, DONA SARI DEWI, S.P. M.Si.
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,
dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda
sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana
tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270.000.000,00
Terpidana
DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi
menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah
disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses
berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh
Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima
kepada Kejaksaan Negeri Padang.
Melalui
program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (hendri/K.3.3.1)
Comments