Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Pelaku Diduga Menggelapkan Barang Rongsok
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi
jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah Polda Lampung dibawah
pimpinan Kanit Res Aipda Hanggari Prayoga, berhasil mengamankan pelaku yang
diduga telah menggelapkan barang rongsok (besi tua) dengan berat lebih kurang
468 Kg. Selasa (7/3/23).
Menurut
keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si, pelaku inisial WP (28) warga Tanjung Jaya
Kec. Bangun rejo Kab. Lampung Tengah tersebut diamankan petugas berdasarkan
laporan korban Ahmad warga Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
Dimana,
korban menaruh curiga terhadap pelaku, karena sebelumnya ia mengirimkan barang
besi tua (rongsokan) miliknya dengan menggunakan jasa pengiriman 1 unit Truck
yang dikendarai oleh pelaku untuk dibawa ke Tangerang.
“Pada saat
itu, korban mengalami kerugian dikarenakan berat besi tua yang dibawa oleh
pelaku berkurang. Sehingga korban menaruh curiga terhadap pelaku yang diduga
telah menjual sebagian barang rongsok miliknya saat berangkat dari gudang,”kata
Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (8/3/23)
Berawal dari
kejadian tersebut, sambung Kapolsek, korban kembali memakai jasa pelaku untuk
mengirimkan barang rongsok (besi tua) miliknya ke Tangerang.
Namun setelah
korban mengikuti pelaku, ternyata memang benar sejumlah barang rongsok miliknya
telah diturunkan oleh pelaku di kebun yang berada di sebelah Rumah Makan Kp.
Sukajawa Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lamteng,”tambahnya.
Atas kejadian
tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Dengan respon
cepat, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan
penyelidikan ke TKP berdasarkan laporan korban.
ALhasil,
pelaku berhasil diamankan oleh petugas di salah satu rumah makan tersebut.
Kemudian saat dilakukan introgasi, pelaku menunjukkan barang bukti yang telah
digelapkan oleh pelaku berupa besi tua milik korban sebanyak kurang lebih 468
Kg di kebun yang berada di sebelah rumah makan,”ungkapnya.
Kini, pelaku
berikut barang bukti berupa besi tua sebanyak kurang lebih 468 Kg dan jika
ditaksir dengan uang sebesar Rp. 3.276.000,- (Tiga juta dua ratus tujuh puluh
enam ribu rupiah) telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan
lebih lanjut.
Pelaku
dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,”demikian
pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments