Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Ringkus Pria Diduga Pengedar dan Pemakai Sabu
OTENTIK (LAMTENG) – Patah tumbuh hilang
berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana
penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang
gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.
Kali ini,
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali
meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu inisial NS
(31) warga Kp.Tanggul Angin Kec.Punggur Kab. Lampung Tengah. Senin malam
(6/3/23).
Dari tangan
pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip
bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,01
gr, 1 bundel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1
buah skop terbuat dari pipet sedotan.
Sejumlah
barang bukti tersebut, berhasil diamankan petugas pada saat dilakukan
penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di
Kp.Tanggul Angin, Punggur, Lampung Tengah.
Hal itu
diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat
dikonfirmasi. Rabu (8/3/23).
AKP Yofi
mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Sat Reserse Narkoba Polres
Lampung Tengah.
Kini, pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami
lakukan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.
Dalam hal
ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak
ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami
berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran
Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. (hendri/humas
lt)
Comments