Polisi Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan di Palas Lamsel, Sita 10 Ton Pupuk Siap Edar ke Palembang
OTENTIK (LAMSEL) – Polsek Palas Polres Lampung
Selatan (Lamsel) berhasil membongkar praktik kotor pengoplosan pupuk beromset
puluhan juta rupiah yang dilakukan oleh tersangka J (33).
Polisi juga
menyita 10 ton pupuk hasil oplosan, yang sudah dimuat kedalam mobil truk colt
diesel dan akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolsek
Palas, AKP Andi Yunara menerangkan, jajarannya berhasil mengamankan pelaku pada
jam 09.00 WIB hari Selasa kemarin (7/3/2023).
"Jadi,
pelaku J (33) tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana pengoplosan
pupuk di sebuah rumah kosong di Dusun Kuningan, Desa tanjungsari, Kecamatan
Palas," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi,
Rabu (8/3/2023).
Pelaku J
(33) merupakan warga Dusun Banyumas,
Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas dan mengenyam pendidikan terakhir di bangku
SMP.
Ia tertangkap
basah oleh Kanit Reskrim Polsek Palas Aipda Muhyi, tengah mengoplos pupuk merek
Phonska menggunakan skop.
"Pelaku
mencampur atau mengoplos 2 ton pupuk Phonska dengan 6 ton Dolomit serta 2 ton
Borax," lanjut Kapolsek.
Lalu, pupuk
oplosan itu dikemas kembali kedalam karung pupuk ukuran 50 kilogram merek MPK
Mahkota dan dijahit menggunakan mesin jahit karung.
Selanjutnya,
sejumlah 10 ton pupuk oplosan tersebut dimuat ke mobil truk Colt Diesel warna
biru Nopol BG 8533 JD untuk dikirim ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.
"Pada
saat proses muat itu, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku J (33).
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih
lanjut," tegas Andi Yunara.
Dari tangan
pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 mobil Colt Diesel
dengan muatan 10 ton pupuk oplosan merek MPK Mahkota, 16 lembar karung pupuk
merk Phonska warna putih, 21 lembar karung pupuk merk MPK warna putih list
oranye, 1 buah timbangan duduk, 2 buah skop bergagang kayu dan 1 unit mesin
jahit karung.
Menurut
Kapolsek, pelaku sudah lama berjualan pupuk namun indikasi berlangsungnya
pengoplosan pupuk oleh pelaku baru dalam 2 kali musim panen.
"Pelaku
bekerja tunggal dan hanya dibantu oleh buruh panggul saja, untuk omset
penjualan pupuk oplosan sekitar Rp50 juta," rinci Andi Yunara.
Atas perilaku
curang yang dilakukan oleh pelaku, ia terancam pasal pidana dan akan dituntut
hingga ke meja pengadilan.
"Pelaku
disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto
Pasal 73 UU Nomorb22 tahun 2019 tentang budidaya Pertanian berkelanjutan,"
tandas Kapolsek Palas. (hendri/rls)
Comments