Gara Gara Rambutan, Seorang Kakak Asal Pringsewu Tega Bacok Adiknya Hingga Luka Parah
OTENTIK (PRINGSEWU) – Seorang kakak di
Pringsewu Lampung tega menganiaya adiknya dengan menggunakan parang. Akibatnya
sang adik harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat menderita luka di
bagian kepala dan jari tangan nyaris putus akibat sabetan senjata tajam.
Kapolsek
Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian
penganiayaan tersebut.
"Ya
benar, Rabu siang sekira pukul 14.15 Wib di jalan umum Dusun 5 Pekon (desa)
Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu telah terjadi peristiwa
penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh
seorang kakak kepada adiknya," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP
Rio Cahyowidi pada Kamis (9/3/2023) siang.
Dijelaskan
Kapolsek identitas terduga pelaku berinisial
AS (62) pensiunan PNS alamat RT 04 Pekon Siliwangi sedangkan korban
bernama Muklis Sidik (50) saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
juga tinggal di RT 10 Pekon yang sama.
Menurut
Kapolsek, penganiayaan tersebut dipicu permasalahan sepele. Korban menjual buah
rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku.
"Pelaku
yang tidak terima lalu protes dan terjadilah cekcok hingga terjadi perkelahian
dan penganiayaan tersebut," jelasnya
Akibat
penganiayaan itu, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka terbuka di bagian
kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan
parang.
"Korban
sempat dibawa berobat di Puskesmas terdekat namun karena luka yang dialaminya
cukup serius lalu dirujuk ke rumah sakit mitra Husada Pringsewu,"
ungkapnya.
Lebih lanjut,
pasca kejadian tersebut pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo dengan
didampingi kepala Pekon. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya.
Meskipun
demikian kata Kapolsek, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanya
secara hukum.
"Pelaku
dan barang bukti saat ini sudah di diamankan di mapolsek Sukoharjo untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut," bebernya
"Atas
perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang
penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments