Korban Pekerja Migran Indonesia (PMI), Resmi Laporan ke Polda Lampung
OTENTIK (LAMSEL) – Korban Tindak Pidana
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap 5 (lima)orang korban asal
Lampung, hasil Pemulangan dari KJRI Johor Bahru Malaysia, secara resmi
melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
Hal tersebut
diungkapkan oleh Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad, di
ruang kerjanya, Kamis (9/3/2023)
"Hasil
Konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Reynold EP
Hutagalung, bahwa kemarin kelima korban PMI sudah resmi melapor ke Polda
Lampung," katanya.
Pandra
menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 97 / III / 2023 / SPKT / POLDA LPG , tanggal 08 Maret 2023, kelima korban asal
Lampung tersebut melaporkan dugaan tindak pidana Tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Atas dugaan
tindak Pidana tersebut, Perusahaan penyalur jasa TKI dengan tujuan ke malaysia,
akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan
(2) jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, jelas Pandra.
Sebelumnya,
diberitakan kejadiannya berawal Pada
tanggal 24 Januari 2023 pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari
salah satu PMI atas nama PRI HARTINI bahwa terdapat 4 orang PMI di Kuil Johor
Bahru Malaysia yang bekerja secara Unprosedural melalui pelabuhan Batam dan
Dumai Kep. Riau pada Oktober 2022.
Kemudian,
pada tanggal 25 januari 2023 KJRI Johor Bahru bersama JTK (jabatan tenaga
kerja) Negri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) telah mendatangi Kuil tempat ke 4
PMI bekerja, kemudian ke 4 PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia
untuk proses Pemulangan ke Indonesia.
Dan kemarin
Rabu (8/3), Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama dengan stake holder terkait
yaitu BP2MI, DISNAKER, dan DINSOS Prov Lampung, melakukan penjemputan
penyerahan ke 5 PMI dari BP2MI ke Dinas Sosial Prov Lampung selanjutnya
dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) selanjutnya kelima korban
dibawa ke Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi.
Adapun kelima
korban tersebut seluruhnya berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW
(45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) warga Bandar Lampung, sementara 4 korban lainnya
warga Lampung Timur. (hendri/penmas)
Comments