Tangkap Pengedar, Sat Narkoba Polres Metro Amankan 70 Butir Obat Terlarang Merk Tramadol
OTENTIK (METRO) – Penegakan hukum terhadap
pelaku penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Sat Narkoba Polres Metro Polda
Lampung. Hal itu terbukti saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Polda
Lampung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang
diduga dilakukan GS (23), warga Ganjar Asri Kec.Metro Barat.
Kasus
peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Metro Polda
Lampung usai melakukan penggeledahan di rumah GS. Jl. Brigjen Katamso Kelurahan
Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro, (07/03/2023).
Dari
penggeledahan rumah tersebut, Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan
70 butir obat merk TRAMADOL HCl 50 mg. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres
Metro Polda Lampung, Iptu A.E. Siregar, S.Sos.
“Betul, kami
kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang
yang dilakukan oleh terduga pelaku GS dengan barang bukti 70 butir obat merk
TRAMADOL HCl 50 mg siap edar,” ujar Iptu A.E. Siregar.
“Terduga
pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya pada Selasa
kemarin (7/3/23) sekitar jam 02.30 WIB dan saat ini terduga pelaku sudah kami
amankan di Mapolres Metro Polda Lampung guna kepentingan penyidikan dan
mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” sambungnya. (hendri/rls)
Comments