Polisi Amankan Wanita Asal Kabupaten Tanggamus yang Pesta Sabu di Penginapan
OTENTIK (PRINGSEWU) – Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung
mengamankan seorang perempuan asal Kabupaten Tanggamus saat sedang menggunakan
narkoba jenis sabu disalah satu penginapan yang berada di Kelurahan Pringsewu
Timur pada Rabu (8/3/2023)
Kasat Narkoba
Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Jumat siang membenarkan
informasi penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut.
"Ya
benar, Rabu siang kemarin Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan
seorang terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu berinisial NL (34)
warga Pekon (Desa) Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten
Tanggamus," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada
Jumat (10/3/2023) siang
Dijelaskan
Kasat, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang
menyebut adanya pesta sabu disalah satu kamar disebuah penginapan di Pringsewu
Timur.
"Berbekal
informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan
penyelidikan dan berujung penggrebekan dilokasi kejadian," terangnya
Dalam proses
penggrebekan itu, lanjut kasat, Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan
berinisial NL alias Eli yang diduga baru menggunakan Narkotika jenis sabu.
"Dikamar
yang di sewa NL, Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 2
buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit Handphone
dan peralatan hisap sabu (bong)," bebernya
Kasat
menyebut, tersangka NL bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan
narkotika, bahkan tersangka saat ini sudah menyandang status sebagai residivis.
"Tahun
2015 tersangka pernah ditangkap Polisi
karena kasus Narkotika jenis ganja lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung
dan baru keluar pada tahun 2016 yang lalu," ungkapnya
Dikatakan
Raymond, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pringsewu.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka juga sudah di tahan dirutan Polres
Pringsewu.
Untuk proses
hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Narkotika.
"Dengan
ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara." Tandasnya.
Sementara itu
tersangka NL yang dalam kesehariannya berprofesi penyanyi panggilan itu mengaku
terjerumus dalam dunia hitam Narkotika karena pengaruh pergaulan.
"Saya
mulai pakai sabu sejak tahun 2020 karena pengaruh teman teman dan juga
pekerjaan," jelasnya.
Ibu satu anak
atau biasa dipanggil Eli ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan
terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
"Saya
sangat menyesal dan semoga ini menjadi yang terakhir kalinya," ungkapnya.
(*/hendri/rls)
Comments