Polres Lampung Selatan Gulung Pelaku Pecah Kaca di Sidomulyo
OTENTIK (LAMSEL) – Satreskrim Polsek Sidomulyo
dibackup Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim
AKP Hendra Saputra berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan
(Curat).
Aksi kedua
pelaku terjadi pada hari Jum’at (3/3/23) sekira pukul 12.30 WIB di depan Masjid
Agung Al-Muhajirin, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung
Selatan.
Kapolres
Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, pada Jumat (3/3/23) sekira jam 12.30
WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di depan Masjid Agung
Al-Muhajirin, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo oleh pelaku yang belum
diketahui identitasnya.
"Saat
menjalankan aksinya pelaku memecahkan kaca mobil bagian sebelah kiri depan
menggunakan alat yang tidak diketahui oleh korban, Slamet Haryanto (34) warga
Talang Baru Kecamatan Sidomulyo. Setelah kaca mobil pecah, pelaku langsung
mengambil satu tas gendong warna hitam yang terletak di dalam mobil
tersebut," ujar AKBP Edwin, Jumat (10/3/2023).
Menurut
Kapolres, korban yang mendengar suara benturan keras dan alarm kendaraannya
berbunyi, langsung mendekat ke mobil miliknya ternyata kaca mobil miliknya
sudah pecah.
"Korban
langsung mengecek barang yang ada di dalam mobilnya, ternyata tas gendong warna
hitam miliknya yang berisi surat-surat berharga berupa sertifikat tanah,
sejumlah buku tabungan dan Surat SPK Perjanjian Kontrak Kios Pengecer Pupuk
telah raib," ucap Kapolres.
Korban lanjut
Kapolres, sempat sekilas melihat pelaku pergi ke arah Desa Sidomulyo dengan
menggunakan sepeda motor yang kurang jelas mereknya.
"Selanjutnya
korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo," ujar AKBP Edwin
lagi.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, sambung AKBP Edwin, tim gabungan Satreskrim Polsek
Sidomulyo dan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel berhasil menangkap kedua orang
pelaku.
"Pelaku
berinisial SE (34) warga Desa Kelau Kecamatan Penengahan dan IY (42) warga Desa
Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Sumatera Selatan. Tersangka SE diamankan di
tempat kerjanya di Gudang Wing, Desa Gunung Terang, Kalianda, kemudian IY
ditangkap di Desa Kelau, Kecamatan Penengahan," tandas AKBP Edwin.
Selain
pelaku, petugas juga mengamankan barang
bukti berupa satu unit HP merek VIVO Y12, satu sepeda motor merek Honda Supra
GTR warna hitam, satu buah kunci pemecah kaca mobil dan satu buah cincin
modifikasi untuk memecahkan kaca mobil.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini
sudah diamankan di Mapolsek Sidomulyo. (hendri/rls)
Comments