Datang Bulan, Jadi Motif Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya
OTENTIK (PRINGSEWU) – Seorang ayah di
Pringsewu Lampung, tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berstatus
anak dibawah umur.
Mirisnya
lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada
dirumah dan dalam pengaruh minuman keras.
Atas
perbuatannya tersebut, tersangka berinisial DM (39) warga Kecamatan Pagelaran
Utara Kabupaten Pringsewu kini ditangkap dan meringkuk di sel tahanan Polsek
Pagelaran Polres Pringsewu.
Kapolsek
Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu
terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP dirumah Tersangka
sendiri yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.
"Korban
tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak
pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua
berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar," ujar Kapolsek Pagelaran saat
ditemui awak media mapolsek Pagelaran pada Sabtu (11/3/2023)
Terungkapnya
kasus tersebut, lanjut Kapolsek, berawal kecurigaan bibi korban yang melihat
perilaku aneh dari kedua korban.
"Awalnya
kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan
kejadian yang dialaminya," bebernya.
Mengetahui
kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang
kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.
"Tersangka
sendiri berhasil kami amankan dirumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul
11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua
perbuatannya," jelasnya.
Dalam
proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila
tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022.
"Terhadap
korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH
sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Mantan
Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat
melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu
mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.
"Saat
dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan
terhadap korban," tuturnya
Selain
karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila
terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada
istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).
"Lantaran
istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada
anaknya," terangnya
Lebih
lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan
undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Lantaran
pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3
menjadi 20 tahun penjara," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments