Mencuri untuk Bayar Hutang, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi
OTENTIK (PRINGSEWU) – Polisi menangkap pelaku
pembobol rumah warga di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung. Dalam aksinya
tersebut pelaku berhasil menggasak sebuah tas yang berisi uang tunai, dua unit
Ponsel dan barang berharga lainya.
Kapolsek
Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio
Cahyowidi mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu
(4/12/2022) sekira pukul 04.00 Wib dirumah korban Robinson Butar Butar yang
berlokasi di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Diceritakan
Kapolsek, pelaku masuk kerumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel
jendela bagian depan dengan menggunakan obeng lalu mengambil tas milik korban
yang berisi 1 unit HP merk Oppo Reno 5 warna hitam, 1 unit HP merk Oppo A 16, 1
buah dompet kulit yang berisi identitas diri, surat penting dan uang tunai
senilai Rp.1,6 Juta.
"Dari
kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.10 juta dan melaporkan
kepada pihak kepolisian," ujar Kompol Ansori Samsul Bahri melalui release
Humasnya pada Minggu (12/03/2023) siang.
Berdasarkan
laporan korban, lanjut Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu kota
langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi
dan melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah
lebih kurang 3 bulan melakukan penyelidikan kasus, Alhamdulillah kami berhasil
mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku lalu menangkapnya," jelasnya.
Dikatakan
Ansori, pelaku yang diamankan itu berinisial WW (34) alamat Pekon Rantau Tijang
Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Dia diamankan Polisi dirumahnya pada
Kamis (9/3/2023) sekira pukul 20.00 Wib.
"Dari
tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah HP dan 1
buah dompet yang berisi identitas diri dan surat penting milik korban yang
hilang," tutur Ansori.
"Juga
menyita 1 buah obeng yang digunakan untuk membobol rumah korban," tambahnya
Kapolsek
menyebut, sebab pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan
(pengangguran) ini nekat mencuri lantaran motif ekonomi.
"Ngakunya
terpepet membayar hutang dan juga kebutuhan menafkahi anak istrinya,"
bebernya
Diungkapkan
Ansori, sebelumnya pelaku juga mengakui pernah terlibat kasus serupa diwilayah
Kabupaten Tanggamus namun tidak sampai proses hukum dan telah diselesaikan
secara kekeluargaan dengan pihak korban.
Lebih lanjut,
untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kini telah ditahan di rutan
Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka
terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya (*/hendri/rls)
Comments