Curat, Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Diduga Curi Motor dan HP
OTENTIK (WAY KANAN) – Satreskrim Polres Way
Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Kalipapan
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Minggu (12/3/2023).
Tersangka
curat diduga inisial YA (23) berdomisili di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu
Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan
bahwa kronologis kejadian pada hari Jum’at, 17-02-2023 sekitar pukul 04:30 WIB
saat Saksi Mudiyani hendak mematikan lampu teras rumah dan ternyata lampu teras
rumah sudah dalam keadaan mati.
Setelah itu ,
saksi menyadari bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat NOPOL : BE
2901 WG warna biru silver sudah hilang lalu membangunkan korban an. Rindi dan
ternyata 1 (satu) unit HP merk VIVO Y20 warna Nebula Blue milik Rindi juga
sudah hilang, sempat melakukan pencarian di sekitar namun hanya menemukan papan
rumah yang sudah di rusak.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian bila dinominalkan sekitar Rp. 20.500.000
(dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti
Kronologis
penangkapan pada hari Kamis, 09-03-2023 pukul 20:30 WIB Tekab 308 PRESISI
Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang
bukti di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan
saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan
Selanjutnya
TSK dan brang bukti 1 (satu) unit HP merk VIVO Y20 milik korban dibawa menuju
Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun,” jelas Kasat Reskrim. (hendri/rls)
Comments