Curi 2 Karung Biji Kopi, Polsek Panjang Tangkap 1 dari 4 Pelaku Spesialis Bajing Loncat
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Sektor
Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap 1 orang dari 4 orang
pelaku pencurian dengan pemberatan atau yang sering disebut Bajing Loncat yang
mengambil dua karung biji kopi.
Kapolsek
Panjang Kompol M. Joni, SH, MH.,
mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K,
M.M., menjelaskan bahwa pelaku
berinisial SR (34), Laki laki warga Teluk Ambon Kelurahan Pidada Kecataman
Panjang, ditangkap oleh rumah orang tuanya di kampung Balangandang Ranji Merbau
Lampung Selatan, Sabtu (11/03) malam tanpa perlawanan.
"Pelaku
semua ada 4 orang, 1 orang inisial SR (34) berhasil kita tangkap, untuk 3 orang
yaitu JN, PA dan BN masih dalam pengejaran (DPO), Ujar Kompol M. Joni.
Peristiwa
pencurian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2023 di Jalan Lintas
Sumatera Soekarno Hatta Kampung Kebon Sayur Panjang Bandar Lampung.
Modus kawanan
bajing loncat ini yaitu dengan menggunakan 2 sepeda motor, kemudian para pelaku
membuntuti calon korbannya, kemudian memepet kendaraan tersebut kemudian naik
ke bak mobil, setelah itu pelaku merusak terpal mobil dengan menggunakan pisau
carter setelah itu melemparkan barang curiannya ke jalan dan kemudian diambil
oleh rekan pelaku lainnya.
"SR (34)
ini bertindak sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan pelaku PA (DPO) yang
naik ke bak mobil untuk mengambil barang dan 2 orang lainnya ikut membantu
mengambil barang yang dilemparkan ke jalan" tambah Kompol M. Joni.
Lebih lanjut,
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini berawal
dari informasi yang diberikan oleh korban, dimana tidak jauh dari lokasi
kejadian, korban melihat ada tumpahan biji kopi yang mengarah ke sebuah jalan
gang di wilayah Panjang.
"Berbekal
informasi dari korban, kemudian kami langsung lakukan pengejaran namun saat itu
para pelaku sudah tidak ada di tempat, tapi kami sudah dapati data dari ke
empat pelaku" Ujar Kompol M. Joni.
Tidak
menyerah sampai disitu, kemudian petugas terus mencari informasi terkait
keberadaan para pelaku, sampai akhirnya 1 dari 4 orang pelaku berhasil
ditangkap petugas.
"SR (34)
tinggal di Panjang bersama anak istrinya, dan berhasil kita amankan di rumah
orang tuanya" tambah Kompol M. Joni.
Barang bukti
berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu abu berhasil
disita.
Akibat
perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian
dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara tutupnya. (hendri)
Comments