Polisi Air Polres Lamsel Bongkar Praktek Ilegal Fishing di Perairan Selat Sunda
OTENTIK (LAMSEL) – Patroli Sat Pol Air Polres
Lampung Selatan mendapati seorang nelayan berinisial S (36), menangkap ikan
menggunakan pukat hela (trawl) di perairan Kecamatan Ketapang, Kabupaten
Lampung Selatan (Lamsel).
iya merupakan
nelayan asal warga Kampung Baru Bugis, Desa Banten Kecamatan Kasemen, Kota
Serang, Provinsi Banten.
Kasat
Polairud Polres Lamsel, Iptu Fathul Arif menerangkan, pelaku diamankan saat
menangkap ikan di perairan Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang.
"Pelaku
diamankan hari Jumat kemarin (10/3/2023), sekitar pukul 11.39 WIB oleh petugas
Unit Gakkum Sat Polairud Polres Lamsel saat patroli menggunakan kapal
XXV-1016," terang Kasat Polairud mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat
dikonfirmasi, Senin (13/3).
Waktu itu,
polisi mendapati aktifitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal motor
nelayan KN Azril Saputra diduga menggunakan pukat hela atau trawl.
Petugas
patroli, kemudian mendekati kapal nelayan yang berada di kooridinat
-5'36'43"S 105'51'43"E untuk melakukan pemeriksaan.
"Lalu,
tim patroli mengamankan pelaku dan kapal motor berikut alat tangkap ikan yang
dilarang atau ilegal fishing, ke markas Sat Polairud Polres Lampung
Selatan," lanjut Arif.
Selain
pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya satu unit kapal motor KN
Azril Saputra, satu set alat tangkap yang diduga pukat hela (trawl) dan ikan
hasil tangkapan.
"Tersangka
kita jerat menggunakan Pasal 85 Juncto pasal 9 Juncto pasal 100B Undang-Undang
Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004
tentang perikanan," tandas Kasat Polairud. (hendri/rls)
Comments