Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana Yahdi Basma
OTENTIK (JAKARTA) – Senin 13 Maret 2023
sekitar pukul 18:20 WIB dan bertempat di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang,
Kota Batam, Kepulauan Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung
berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal
Kejaksaan Negeri Palu.
Nama
lengkap : YAHDI BASMA, S.H.
Tempat
lahir : Makassar
Umur/tanggal
lahir : 46 tahun / 16 Juli 1974
Jenis
kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat
tinggal : Jalan Jend. Soeharto RT
001/ RW 006, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi
Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Anggota Komisi II DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah asal Partai Nasdem
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YAHDI
BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, YAHDI BASMA,
S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar
Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Sebelumnya,
YAHDI BASMA, S.H. didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan
dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terpidana
YAHDI BASMA, S.H. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani
putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan
secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam
proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan
dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur
menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor
dari Kejaksaan Negeri Palu.
Melalui
program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (hendri/K.3.3.1)
Comments