Polsek Tanjungbintang Tangkap Pencuri Kambing
OTENTIK (LAMSEL) – Tekab 308 Presisi Polsek
Tanjungbintang berhasil menangkap satu tersangka pencurian kambing, Selasa
(14/3/2023) sekira pukul 23.00 Wib.
Tersangkanya
berinisial A (26) warga Dusun VI Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek
Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan,
tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (14/3/2023) sekira pukul 01.00
Wib.
Korbannya warga
Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari yang telah kehilangan tiga ekor
kambing betina warna putih coklat dan putih hitam di kandangnya.
Tersangka
dalam melakukan aksi pencurian ternak dengan cara masuk kedalam kandang melalui
pintu kandang.
"Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan melapor ke Polsek Tanjungbintang,"
ujar Kapolsek, Rabu (15/3/2023).
Mendapat
laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek dipimpin Iptu Sugianto melaksanakan
penyelidikan. Selanjutnya Tekab melakukan penangkapan terhadap tersangka
dirumahnya.
Dari tangan
tersangka berhasil diamankan barang bukti tiga ekor kambing betina, satu unit
sepeda motor Honda Revo warna merah hitam, satu unit HP merk Oppo warna merah,
sebilah pisau gagang kayu.
"Hasil
interograsi, tersangka mengakui telah mencuri kambing milik korban bersama
rekannya De, Al dan He. Ketiga rekan tersangka masih kita buru," imbuh
Kapolsek.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana
tentang pencurian dengan pemberatan. (hendri/rls)
Comments