Baru 4 Hari Bebas, Pemuda Asal Tanggamus Kembali Ditangkap Polisi karena Terlibat Curanmor
OTENTIK (PRINGSEWU) – Baru empat hari bebas
dari menjalani hukuman lembaga pemasyarakatan seorang pemuda asal Kabupaten
Tanggamus kembali ditangkap Polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda
motor.
Pelaku
berinisial EL (20) warga Pekon Bapak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus
tersebut di ringkus aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu saat
melintas di jalan umum Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo Kabupaten
Pringsewu pada Senin (13/3/2023) siang.
Kapolsek
Gadingrejo AKP Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio
Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus
pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi BE 5592 RP.
Sebelum
hilang sepeda motor tersebut sedang diparkirkan pemiliknya, Seto Wijaya (24)
warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran di belakang Konter
HP miliknya di yang berada di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten
Pringsewu.
"Kejadian
Pencurian itu terjadi pada Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 14.30 Wib,"
ujar Kapolsek Gadingrejo melalui release Humasnya pada Rabu (15/3/2023) siang.
Dijelaskan
Kapolsek, pelaku yang berstatus residivis tersebut melakukan pencurian bersama
seorang rekannya berisinial S. Rekannya tersebut saat ini juga sudah ditangkap
Polisi dan sedang menjalani proses penyidikan dalam kasus yang berbeda.
Ia juga
menerangkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada
seseorang yang saat ini sedang dalam penyelidikan seharga Rp. 3 juta.
"Dari
penjualan tersebut pelaku EL mendapatkan
bagian Rp. 1,5 juta dan uangnya telah dihabiskan untuk bersenang senang,"
jelasnya.
Diungkapkan
Kapolsek, pelaku EL tercacat sudah 2 kali melakukan pencurian sepeda motor.
Pencurian pertama dilakukan di daerah Gisting, Tanggamus dan yang kedua di
daerah Gadingrejo, Pringsewu.
"Pengakuan
pelaku dirinya nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang
salah satunya untuk membeli baju yang saat ini sudah kami jadikan barang
bukti," ungkapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Kapolsek, pelaku saat ini telah
ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang
pencurian.
"Pelaku
terancam pidana penjara maksimal 7 tahun," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments