Polresta Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Hukum UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polresta Bandar
Lampung Polda Lampung menggelar kegiatan
sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, rabu (15/3/2023).
Kegiatan yang
dilaksanakan di Aula Patria Tama Mapolresta Bandar lampung ini dibuka oleh
Kapolresta Bandar Lampung yang diwakili oleh Kabag SDM Kompol Sunaryadi Hidayat
Hutasuhut dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K.,
M.H.
Dalam kegitan
tersebut hadir Wakasat Reskrim juga seluruh kanit reskrim Polresta dan Polsek
Jajaran serta perwakilan personil khusunya yang di Satuan Reserse Polresta dan
Polsek Jajaran.
Kemudian
acara sosialisasi ini akan diisi oleh Narasumber Dr. Bambang Hartono, S.H.,
M.Hum. selaku praktisi hukum, Dosen Fakultas Hukum serta Wakil Rektor 3
Universitas Bandar lampung.
Adapun materi
sosialisasi yang disampaikan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang
berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengawali
sambutannya, Kabag SDM menghendaki kegiatan ini tidak disia-siakan dan diikuti
dengan baik seluruh peserta mengingat penjelasan yang akan diterima merupakan
hal baru dalam proses hukum.
“Dalam
sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, kita akan mengetahui apa itu KUHP
Nasional. Meski diberlakukan pada Januari 2026 nanti, selaku penegak hukum kita
harus mempelajarinya mulai dari sekarang,” jelasnya.
“Silahkan
menanyakan, apa yang telah disampaikan oleh Para Narasumber, silahkan tanyakan
hal yang belom jelas, tentang KUHP baru dengan berbagai permasalahannya dapat
dipahami secara maksimal guna menunjang fungsi tugas kepolisian” Tutup Kabag.
Usai sambutan
Kabag SDM, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh nara sumber mulai
dari memaparkan sejarah perkembangan
KUHP dan upaya pembaruannya mulai awal, misi pembaruan serta perbedaan KUHP
kolonial dengan KUHP Nasional dan ditutup dengan tanya jawab. (hendri/rls)
Comments