Berkas Lengkap, Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi Lampung
OTENTIK (LAMSEL) – Penyidik Subdit IV Tipidter
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, merampungkan penyidikan kasus tindak pidana
KSDA menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan
hidup berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk / kucing hutan, dengan melakukan
pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (15/3/2023).
Kabid humas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pelimpahan tahap II
tersebut," hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes
Pol. Donny Arief Pratomo, bahwa pada hari ini, penyidik subdit IV
Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi,"
ujar Pandra.
Dalam kasus
ini, Penyidik Subdit IV Tipidter, telah menetapkan Ivan Putra (24 Th) warga
Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana
KSDA memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3
(tiga) ekor kucing kuwuk / kucing hutan, jelas Pandra.
Pandra
menjelaskan Ivan Putra ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda
Lampung pada hari rabu, tanggal 25 januari 2023 yang kegiatan penangkapanya
terjadi di areal parkir minimarket Fitrinope yang beralamat di jalan raja
hajimena nomor 125 desa Hajimena Kec. Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Dari tangan
tersangka petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 3
(tiga) ekor kucing kuwuk,
1
(satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dan 1 (satu) buah Handphone,
imbuhnya.
Atas
perbuatannya tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21
ayat (2) huruf A, Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah).
Dalam
berjalannya proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dimana berkas
perkara yang sudah di kirimkan ke kejaksaan tinggi lampung, telah dinyatakan
lengkap (P21) oleh kejaksaan tinggi lampung, dan hari ini penyidik telah
menyerahkan administrasi untuk pelimpahan / penyerahan tersangka dan barang
bukti ke kejaksaan tinggi lampung,
tutupnya. (hendri/penmas)
Comments