Tim Tekab 308 Polsek Gunung Sugih Tangkap 2 Pelaku Curat 7 Ekor Burung Murai Batu
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi
jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah Polda Lampung dibawah
pimpinan Kanit Res Bripka Angga Heli, berhasil menangkap dua pelaku pencurian
dengan pemberatan (curat) berupa 7 ekor burung murai batu. Rabu (15/3/23).
Menurut
keterangan Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si, para pelaku inisial TI (40) dan
FR (32) warga Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar tersebut, diamankan
petugas berdasarkan laporan korban Zainudin (33) warga Kp. Terbanggi Agung,
Gunung Sugih, Lampung Tengah.
“Kini, kedua
pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih
lanjut,”ujarnya.
Dimana, kedua
pelaku TI dan FR diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 7
ekor burung murai batu jantan dewasa yang berada di dalam tangkaran milik
korban warga Kp. Terbanggi Agung. Rabu lalu (2/11/22) sekira pukul 03.00 WIB
dini hari.
“Modus para
pelaku yakni dengan cara memanjat pagar rumah korban menggunakan alat bantu
steger, kemudian TI masuk kedalam tangkaran burung murai milik korban,sementara
FR menunggu di luar memantau situasi,”kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis
(16/3/23).
Setelah
berhasil masuk ke dalam tangkaran, pelaku TI lalu menggasak 7 ekor burung murai
batu jantan dewasa yang berada di dalam tangkaran saat pemilik rumah sedang
tidur.
Atas kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 15.000.000,- (lima
belas juta rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Gunung Sugih.
Setelah
melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi
jajaran Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Alhasil,
kedua pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya masing-masing tanpa
perlawanan,”tegasnya.
Dari tangan
para pelaku sendiri, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 alat
steger berbahan kayu, 1 buah sarung / krodong sangkar burung yang digunakan
oleh para pelaku untuk membawa burung hasil curian serta 1 ekor burung murai
batu jantan,”ungkapnya.
Kini, kedua
pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan
lebih lanjut.
Para pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian
pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments