Butuh Modal Usaha, Pemuda Asal Pringsewu Nekat Mencuri Sepeda Motor
OTENTIK (PRINGSEWU) – Berdalih butuh modal
usaha, seorang pemuda asal Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu
Berinisial AA nekat mencuri sepeda motor.
Atas
perbuatanya, pria berusia 19 tahun dan berprofesi buruh serabutan tersebut kini
ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu dan terancam
hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek
Pagelaran Iptu Hasbulloh kepada awak media membernarkan penangkapan pelaku
curanmor tersebut. Menurut Hasbulloh tersangka diamankan polisi pada Rabu
(15/3) sekira pukul 01.00 Wib saat melintas di komplek pasar Pagelaran.
"Ya
benar, Rabu dinihari kemarin, kami telah berhasil mengamankan seorang terduga
pelaku curanmor Berinisial AA warga Kecamatan Pagelaran Utara," ujarnya
mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (16/3/2023) siang
Dijelaskan
Kapolsek, AA sebelumnya dilaporkan mencuri sepeda motor Honda Mega Pro bernomor
Polisi BE 2644 WE milik korban bernama Muhyi (41) warga Pekon (Desa) Madaraya
Kecamatan Pagelaran Utara.
Kejadian
pencurian itu terjadi pada Selasa (7/3) sekira pukul 04.00 Wib. Sebelum dicuri
sepeda motor itu diparkir korban di teras rumahnya dengan posisi kunci masih
terpasang dan raibnya sepeda motor baru diketahui korban setelah bangun tidur
sekira pukul 06.30 Wib.
"Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.8 juta dan melaporkan
kejadian tersebut kepada Polisi," jelasnya
Setelah
sepekan melakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengungkap
kasus tersebut yang berawal dari ditemukannya barang bukti sepeda motor yang
hilang disebuah bengkel di daerah Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus.
"Setelah
dilakukan kroscek ternyata benar itu sepeda motor korba yang hilang dan merupakan titipan tersangka
AA," terangnya
Diungkapkan
Hasbulloh, setelah tersangka diamankan terungkap selain terlibat kasus
pencurian sepeda motor Honda Mega Pro tersangka juga terlibat dalam kasus
pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR dan 1 buah helm diwilayah Kecamatan
Pagelaran Utara
"Pengakuan
tersangka nekat mencuri lantaran terdesak modal untuk usaha dagang,"
ungkapnya.
Lebih lanjut,
tersangka saat ini ditahan dirutan Polsek Pagelaran dan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP
tentang pencurian.
"Tersangka
terancam pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments