Modus Janjikan Pekerjaan, IRT Asal Pesawaran Tipu 44 orang dan Raup Keuntungan Ratusan Juta
OTENTIK (PRINGSEWU) – Polsek Pringsewu Kota
Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial FJA
(32) atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus
menjanjikan pekerjaan bagi para korban.
Tak
tanggung-tanggung dalam aksinya yang dimulai sejak September 2022 hingga Maret
2023 tersebut, ibu dua anak asal Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran
ini berhasil memperdayai 44 korban dan meraup keuntungan hampir mencapai Rp.
200 Juta.
Kapolsek
Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH saat dikonfrimasi awak
media membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut. Menurut Kapolsek
tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Rabu
(15/03/2023) dan saat ini sudah berstatus tahanan dan menjalani penahanan di
rutan Polres Pringsewu.
Dijelaskan
Kapolsek, tersangka diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan
dengan modus bisa mempekerjakan para korban menjadi karyawan di salah satu
Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di Pringsewu dengan gaji 3-4
juta perbulan.
"Pengungkapan
kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban atas nama Syamsianto warga
Kelurahan Pringsewu Utara kepada Pihak Kepolisian Polsek Pringsewu Kota pada
(1/3) yang lalu," ujar Kapolsek Pringsewu Kota mewakili Kapolres Pringsewu
AKBP Rio Cahyowidi melalui release Humasnya pada Jumat (17/3/2023) siang.
Dalam aksinya
yang dimulai sejak September 2022 hingga Maret 2023 tersebut pelaku berhasil
mengelabui 44 korban yang mayoritas berasal dari Kabupaten Pringsewu dan
Kabupaten Pesawaran.
"Setiap
korban oleh pelaku ditarik dana sebesar Rp. 3,5 hingga 4 juta sehingga dari 44
korban tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar hampir 200
juta," jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek,
bahwa pelaku tidak pernah bekerja atau terlibat hubungan dengan pihak SPBU.
Sehingga apa yang ia sampaikan dan janjikan kepada para korban hanyalah
karangan pelaku saja.
"Ya itu
semua hanya tipu muslihat pelaku agar para korban percaya dan mau menuruti
keinginan pelaku," bebernya.
Diungkapkan
Kapolsek, sebab pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi ibu rumah tangga ini
nekat melakukan penipuan lantaran tidak memiliki uang untuk membiayai proses
persalinan dan juga kebutuhan hidup pelaku sehari-hari.
"Analisa
kami karena motif ekonomi. Pelaku dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap
jadi tidak ada pemasukan, maka pelaku nekat melakukan aksi melawan hukum
tersebut," ungkapnya
Sedangkan
uang ratusan juta hasil menipu itu, beber Kapolsek, telah dihabiskan pelaku
untuk keperluan membayar hutang, proses persalinan dan juga belanja kebutuhan
hidup sehari-hari pelaku.
"Dalam
proses penyidikan perkara, FJA kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang
penipuan dengan ancaman pidana penjara 4
tahun." Tandasnya.
Sementara itu
FJA kepada wartawan mengatakan, bahwa setiap korban yang tertarik dengan iming
iming yang diberikannya diharuskan menyetor sejumlah uang senilai 3,5-4 juta
dengan dalih biaya Administrasi.
Uang
administrasi tersebut oleh pelaku disuruh setor dengan cara ditransfer kesalah
satu nomor rekening milik pelaku.
"Selama
ini kami tidak pernah bertemu langsung dan hanya berhubungan melalui HP jadi
uangnya ya kami minta di transfer aja," tuturnya
Dan menurut
pelaku juga, aksi penipuan tersebut dilakukan dirinya sendiri dan tanpa
sepengetahuan suaminya.
"Suami
saya tidak tahu masalah ini pak. memang suami saya pernah bertanya kok banyak
uang namun saya selalu jelasin bahwa setiap ada yang masuk itu kiriman dari
saudara atau ada temen yang bayar hutang,"terangnya.
Atas
perbuatannya tersebut, FJA mengaku menyesal dan berjanji tidak akan
mengulanginya lagi dikemudian hari. Selain itu dirinya juga mengaku kangen
terhadap anak keduanya yang saat ini baru berusia 4 bulan.
"Saya
sangat menyesal dan kepikiran terus sama anak saya yang masih kecil,"
ungkapnya. (*/hendri/rls)
Comments