Bapak Tiri Cabul Ditangkap Polsek Katibung
OTENTIK (LAMSEL) – Hingga saat ini Tekab 308
Polsek Katibung Polres Lampung Selatan kembali menangkap pelaku kasus pelecehan
seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya.
Perihal
memilukan kali ini dialami pelajar kelas IX SMP yang masih berumur 14 tahun dan
pelakunya tak lain bapak tirinya sendiri.
Kapolsek
Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan
kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
Saat ini,
tersangka AP (45) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir, dibekuk
di lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandarlampung, Kamis (16/3/2023) sekira
pukul 11.00 Wib.
"Tersangka
sudah kita amankan berikut barang bukti untuk memperkuat berita acara pemeriksaan,"
ujar Kapolsek.
Awal kejadian
menurut Kapolsek dilakukan tersangka pada hari Rabu (25/1/2023) sekira pukul
15.00 Wib dirumahnya di Desa Babatan.
Tersangka
saat itu pulang ke rumah dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Setelah
itu, tersangka mengancam korban untuk tidak melapor kepada ibunya.
"Namun
korban akhirnya bercerita kepada ibunya dan langsung melaporkan ke
Mapolsek," imbuh AKP Aos Kusni Palah.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI
Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022
tentang perlindungan terhadap anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan
m UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (hendri/rls)
Comments