Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Pelaku Curat
OTENTIK (LAMTENG) – Dihari pertama Ops Cempaka
Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres
Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan
pemberatan (Curat) hanya kurun waktu kurang dari 2 jam, Jumat (17/3/23) sekira
pukul 09.40 WIB.
Pelaku
berinisial S warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah
tersebut diduga telah mencuri sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik
korban di dalam rumahnya.
Menurut
keterangan Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si mengatakan, modus pelaku
yakni dengan cara membobol rumah korban lalu merampas harta bendanya,pada Jumat
(17/3/23) sekira pukul 05.00 WIB.
“Pelaku meringsek
masuk ke dalam rumah korban Hari Chandra warga Kp. Adi Jaya Kec. Terbanggi
Besar Kab. Lampung Tengah, dengan cara mencongkel jendela depan, saat korban
sedang tidak berada di rumah,”kata Kapolsek.
Setelah
berhasil masuk, sambung Kapolsek, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang
berharga berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 3749 FL warna merah putih,
dan 1 unit Hp Vivo Y 91 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp.500 ribu milik
korban.
“Selanjutnya,
setelah berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, pelaku lalu
kabur melalui pintu belakang rumah korban,”tambahnya.
Betapa
terkejutnya korban, saat ia tiba di rumahnya sekira pukul 08.00 WIB. Korban
melihat barang berharga miliknya telah hilang.
“Atas
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6,5 juta, lalu
melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar,”ujarnya.
Berbekal
laporan korban, , Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar
diterjunkan untuk melakukan upaya penyelidikan dan pencarian pelaku.
Upaya pihak
Kepolisian membuahkan hasil. Tidak butuh waktu lama, jajaran Tekab 308 berhasil
menggulung pelaku tanpa perlawanan saat berada di wilayah Bandar Jaya Barat.
“Pelaku
berhasil kami amankan berikut barang jarahannya,”tegasnya.
Kini, pelaku
berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 3749 FL warna
merah putih dan 1 unit Hp Vivo Y 91 warna biru milik korban telah diamankan di
Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Kepada
Polisi, kata Kompol Tatang, pelaku mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi
curat tidak sendiri.
“Pelaku
mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya yang kini sedang dalam
pengejaran petugas (DPO),”ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian
pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments