Berita Hangat

Curat di Way Kanan, Polsek Baradatu Ringkus DPO Pelaku Diduga Curi Motor dan 4 Unit HP

OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku tindak pidana Curat di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/03/2023).

 

Tersangka curat diduga inisial SUT (33) berdomisili di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 Wib Raswan (26) baru pulang kerumah.

 

Setelah tiba dirumahnya, Raswan melihat pintu rumah bagian depan dalam posisi tidak terkunci, karena merasa curiga korban masuk kedalam rumah dan melihat sepeda motor honda beat warna merah putih Nopol : B 3279 PDX yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

 

Tak hanya motor, diduga Pelaku juga mengambil HP (Handphone) korban sebanyak 4 unit berbagai merek yang berada di atas lemari ruang tamu.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15. Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.

 

Kronologis penangkapan pada hari Kamis  16 Maret 2023 sekitar  pukul 22.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

 

Atas informasi tersebut, anggota Polsek Baradatu di backup oleh Polsek Kasui melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat  (17/03/2023) sekitar pukul. 00.45 Wib pelaku berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.

 

Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikanlebih lanjut, sedangkan Barang Bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu pada bulan Oktober Tahun 2021 dengan pelaku An. Angga Saputra,” Ungkap Kapolsek.

 

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (hendri/rls)

Comments