Setelah 6 Bulan DPO, Pelaku Dibekuk Polisi dengan Senjata Api Rakitan
OTENTIK (LAMSEL) – Setelah 6 bulan dalam
pelarian DPO inisial I (31) warga Desa
Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), harus
berakhir setelah di buru Tekab 308 presisi
Polres Lampung Selatan.
Pasalnya,
pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini, terlibat aksi pencurian kabel
milik PT Indokom Samudra Persada sebanyak 319 gulung yang ada dalam gudang di
Jalan Ir. Sutami KM13 Desa Sukanegara.
Kapolsek
Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan,
tersangka melakukan aksinya, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.30 Wib.
Tersangka
bersama rekannya yang masih DPO mengambil gulungan kabel dengan panjang
bervariasi antara 4-45 meter dengan cara masuk kedalam gudang melalui jendela
yang ditutup dengan seng. Kabel selanjutnya dibawa keluar gudang dengan
melewati pagar panel beton.
"Atas
kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian sekira Rp 60 juta dan
melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang," ujar Kapolsek, Senin
(20/3/2023).
Mendapat
laporan dari korban, Polisi terus melakukan penyelidikan dan akhinya bisa
mengungkap kasus tersebut.
Tersangka
berhasil diamankan, Senin (20/3/2023) sekira pukul 03.30 Wib oleh Unit Reskrim
Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 303 Presisi Polres Lamsel dipimpin Ipda Heru
Sandi Susilo.
"Tersangka
kita tangkap di wilayah Perkebuanan Tebu PT GMP Way Terusan, Kecamatan Bandar
Mataram Lamteng," imbuh Kompol Martono.
Saat
dilakukan interogasi, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan bersama seorang
rekannya yang masih DPO. Tak mau buruannya lepas. Polisi menggerebek rumahnya,
namun keburu kabur dengan membuang senjata api rakitan warna silver berisi dua
amunisi.
"Tersangka
berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana kejahatan,
telah kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka
dijerat pasal 363 kuhpidana, " pungkas Kapolsek. (hendri/rls)
Comments