Polsek Metro Barat Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
OTENTIK (METRO) – Polsek Metro Barat berhasil mengungkap
kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka berhasil diamankan berikut barang
buktinya akhir pekan kemarin. Sabtu, (18/03/23)
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek
Metro Barat Iptu Amirul Hasan saat
memberikan keterangan mengatakan Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil
mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa
(14/03/2023).
Tersangka
yang diamankan yaitu YP warga Kel. Mulyojati. Tersangka melakukan penggelapan
sepeda motor milik teman bekerjanya sendiri di Steam Kendaraan yaitu MAZ.
"Tersangka
yang saat itu meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput pamannya justru digadaikan ke
orang lain," jelas Kapolsek Metro Barat. Ia menambahkan pengungkapan
bermula dari laporan korban ke Polsek Metro Barat dan langsung menyerahkan YP
ke Polsek Metro Barat. Saat ini pelaku dilakukan penahan di Polsek Metro Barat
guna menjalani proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti
yang diamankan di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 CC
tahun 2005 warna Hitam dengan Nopol : BE 2248 FG, 1 (Satu) lembar BPKB dan STNK
kendaraan roda dua jenis Honda Supra X 125 CC tahun 2005 warna Hitam dengan
Nopol : BE 2248 FG a.n SRI AGUSWATI.
Kapolsek
Metro Barat Iptu Amirul Hasan menambahkan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman
pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
(hendri/rls)
Comments