Melawan saat Ditangkap, Dua Maling Motor Asal Lampung Tengah Didor Polisi
OTENTIK (PRINGSEWU) – Dua pelaku pencurian
kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah,
SN (23) dan RS (23) diberikan tindakan tegas terukur oleh Tekab 308 Polres
Pringsewu lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Wakapolres
Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan, kedua pelaku ditangkap Polisi saat
melintas menggunakan sepeda motor hasil curian di Jalan Sakti Raya Kelurahan
Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul
18.15 WIB.
Menurut Doni,
kedua pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dan mengincar sepeda motor
yang tidak memiliki kunci pengamanan tambahan.
"Dalam
pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian kendaraan
bermotor di Wilayah Hukum Polres Pringsewu," kata Kompol Doni Dunggio
didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora saat menggelar konferensi pers
dengan awak media di mapolres setempat, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, saat menjalan aksi
kriminalnya, RS berperan sebagai eksekutor sementara SN merupakan joki yang
menunggu di motor serta mengawasi situasi disekitar lokasi
Tak hanya
itu, pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan yang akan digunakan dalam
kondisi terdesak
"Modus
mereka jalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu dan jika melihat ada motor
dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi," kata Iptu
Feabo
Lebih lanjut
Feabo mengatakan dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut, pihaknya berhasil
mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan, kunci leter T dan 1 unit
sepeda motor yang digunakan pelaku dan sejumlah barang bukti lainya.
Kemudian
untuk sanksi hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang
pencurian.
"kedua
pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments