Polres Pringsewu Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Anak Dibawah Umur
OTENTIK (PRINGSEWU) – Hanya karena buah
kelapa, seorang kakek asal Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung
tega menganiaya seorang bocah yang masih berusia 11 tahun.
Kekerasan
fisik terhadap anak dibawah umur yang
terjadi di dua tempat dan sempat diabadikan memalui kamera ponsel salah satu
rekan korban sontak viral di media sosial.
Dalam video
kesatu itu tampak seorang kakek terlihat memarahi seorang bocah laki-laki
sambil beberapa kali memukul dengan menggunakan sebatang pohon Laos kebagian
tubuh korban.
Kemudian
dalam video kedua yang juga turut viral, terlihat kakek yang sama masih
terlihat memarahi bocah tersebut sambil sesekali terlihat kendang dan memukul
korban dan tidak lama kemudian pergi.
Viralnya
video tersebut kemudian mendapat perhatian pihak Kepolisian Polres Pringsewu
Polda Lampung. Informasi terakhir yang didapat diduga pelaku kekerasan fisik
tersebut sudah diamankan Polisi.
Kasat Reskrim
Polres Pringsewu iptu Feabo Adigo mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media
membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurut Feabo
kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi
pada Jumat
(17/3/2023) pukul 13.00 Wib di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo
Kabupaten Pringsewu.
Ia menyebut
jika pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Pekon Gadingrejo kecamatan
Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan Sudah diamankan Personel Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/23)
sekira pukul 14.30 Wib.
"Ya
benar, Selasa siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan
seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak
dibawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu
itu," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu
(22/3/2023) siang.
Dalam proses
pemeriksaan, terang Kasat terungkap
sebab pelaku tega menganiaya Egi Pirmansyah (11) lantaran korban telah
mengambil dua butir kelapa muda (Dugan) miliknya tanpa izin.
"Berawal
dari pelaku mendapat kabar kalo korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa
izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," jelasnya
Menurut
kasat, akibat penganiayaan korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan
sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.
"Pelaku
sendiri sudah kita ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan
penahanan di rutan Polres Pringsewu," bebernya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo
Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Anak.
"Pelaku
terancam hukuman 3 tahun 6 bukan penjara," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments