Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Sat Res Narkoba Polres
Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda karena diduga terlibat
penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres
Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada
Rabu (22/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial AA (29) warga Kec. Batang
hari nuban Kab. Lampung Timur
"Satuan
Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan AA pada hari Selasa
(21/03/23) di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batang Hari Nuban Kab. Lampung Timur.
" ujarnya
Dari hasil
penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat
ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya
terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu
seberat 0,65 Gram.
Setelah
dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terdapat 1 rekan AA didaerah desa
Gunung Tiga.
Pihak
Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan AA, tetapi berhasil
melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah rekan AA, dan
ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya
terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan l je js sabu
seberat 3.31 gram dan 2 buah bundel plastik bening.
"Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk
diproses secara hukum, dan untuk rekan AA berinisial JI berstatus sebagai
Residivis" ucapnya
"tersangka
dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang -
undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20
tahun penjara," pungkasnya. (hendri/humas polres lampung timur)
Comments