Satu Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Jalinsum Way Kanan Diringkus Polres Way Kanan
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Kembali
meringkus seorang laki-laki diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir
truk di Jalinsum, Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Kamis
(23/3/2023).
Pelaku
berinisial EH alias Edi Tato (54) warga Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu
Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachensa melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pelaku Edi Tato ini merupakan
salah satu rekan pelaku inisial EP yang
sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu pada hari Jumat 17-03-2023 pukul
10:30 WIB lalu oleh Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan.
Sementara Edi
tato diduga melakukan pemerasan bersama EP kepada seorang sopir truk di
Jalinsum pada hari Selasa, 27-12-2022 pukul 19:00 WIB .Saat itu korban
Jariyanto sedang mengendarai 1 (satu)
unit mobil truk merek mitsubishi fuso NO.POL : BE 9867 AV warna oranye bermuatan
Batubara dari Lahat menuju Bandar Lampung.
Namun saat
melintas di Jalinsum Kampung Cugah, Baradatu, Way Kanan kendaraan korban
diberhentikan oleh terlapor dan rekan rekannya.
Pelaku
menyuruh korban untuk turun dari mobil
dan meminta surat jalan dan diarahkan menuju warung yang biasa di tempati
terlapor dan kawan – kawan.
Selanjutnya
terlapor memberi stempel cap pada surat jalan dan pada kendaraan di beri cap
menggunakan cat minyak merk PILOX, lalu korban di mintai uang sejumlah Rp 20.
Ribu rupiah dengan jaminan keamanan, karena takut korban menuruti kemauan
pelaku, setelah diberikan uang korban di suruh naik lagi ke mobil untuk
melanjutkan perjalanan.
Atas kejadian
tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis
penangkapan pada hari Selasa, 21-03-2023 pukul 20:00 WIB, Tekab 308 PRESISI
Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka
Edi Tato saat berada di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai
perlawanan.
Setelah itu
pelaku dan barang bukti 1 (satu) Buku rekapan pemerasan disita dalam perkara
yang sama atas TSK EP telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan
dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun,“ ungkap Kasatres. (hendri/rls)
Comments