Polsek Baradatu Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian HP di Sekolah
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab
308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus satu
pelaku kasus tindak pidana pencurian biasa di salah satu SMK (Sekolah Menengah
Kejuruan) di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu
(25/03/2023).
Tersangka
inisial MDS (19) berdomilisi Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten
Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra,
menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis 02-02-2023 pukul 09:45 WIB
telah terjadi pencurian di Kantin SMK Baradatu.
Saat itu
Fitri sedang membeli makanan di Kantin, 1 (satu) unit HP milik korban di
letakkan di meja kantin dan korban berjalan ke kantin sebelahnya yang hanya
berbatas sekat papan, tiga menit kemudian korban kembali ternyata 1 (satu) unit
HP milik korban sudah hilang.
Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit HP merk OPPO 16A
warna biru mutiara ditaksir sekitar Rp. 2,6 juta rupiah dan melaporkannya ke
Polsek Baradatu guna di proses lebih lanjut.
Atas laporan
dari korban itu, hasilnya pada hari Jumat, 24-03-2023 sekitar pukul 08:00 WIB
Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat dan
berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di Dusun
Solo 2 Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa
disertai perlawanan.
Selanjutnya
pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polsek Baradatu untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ ungkap
Kasatreskrim. (hendri/rls)
Comments