Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Pencurian Biasa Juncto Penadahan HP
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Baradatu Polres
Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana
pencurian biasa Juncto penadahan Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau
pertolongan jahat di salah satu SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Kampung
Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (26/03/2023).
Tersangka
inisial AS (20) berdomisili di
Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu
Kabupaten Way Kanan.
Hal itu
disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP
Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian
biasa Juncto penadahan Handphone berdasarkan pemeriksaan dari pelaku MDS yang
sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh Polsek Baradatu pada hari Jumat
tanggal 24-03-2023.
Berdasarkan
pemeriksaan terhadap MDS bahwa barang bukti 1 (satu) unit HP merk OPPO 16A
warna biru mutiara milik korban telah
dijual kepada AS.
Setelah itu
Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil
melakukan penangkapan terhadap diduga
penadah barang hasil kejahatan inisial
AS berikut barang bukti HP oppo 16 A milik korban dapat diamankan di Dusun Solo
2 Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Sementara,
terjadinya pencurian biasa pada hari Kamis 02-02-2023 pukul 09:45 WIB saat
Fitri sedang membeli makanan di Kantin SMK Baradatu, 1 (satu) unit HP milik
korban di letakkan di meja kantin dan korban berjalan ke kantin sebelahnya yang
hanya berbatas sekat papan, tiga menit kemudian korban kembali ternyata 1
(satu) unit HP milik korban sudah hilang.
Selanjutnya
pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polsek Baradatu untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP Jo pasal 480 dengan
kurung maksimal empat tahun penjara,
ungkap Kasatreskrim. (hendri/rls)
Comments