Tersangka DLH Kota Bandar Lampung Mengembalikan Separuh Kerugian Keuangan Negara
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Senin (27/3/2023), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung
Hutamrin di dampingin Kasi Penkum Made menggelar Konfrensi Pers terkait
penitipan Kerugian Keuangan Negara oleh tersangka An. S sebesar Rp.
2.695.200.000,- ( Dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu
rupiah).
Perlu
diketahui bahwa TIPIKOR terhadap uang Retribusi sampah pada Dinas Lingkungan
Hidup Kota Bandar Lampung Tahun anggaran 2019, 2020, 2021 yang tidak disetorkan
ke kas daerah berdasarkan audit independen sebesar 6.925.815.000. (Enam miliar
sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah),
sebelumnya dalam tahap penyidikan Tim Penyidik Kejati Lampung menerima
penitipan kerugian keuangan negara sebsar Rp.586.750.000,00 (Lima ratus delapan
puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu) yang diperolah dari tersangka lain
dan beberapa pengembalian dari hasil penyidikan. Adapun total penitipan
keuangan negara sebesar Rp. 3.281.950.000. (Tiga miliar dua ratus delapan puluh
satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga masih ada sisa
kerugian negara yang belum dipulihkan sekitar Rp. 3.057.115.000,00 (Tiga miliar
lima puluh tujuh juta serratus lima belas ribu rupiah). (hendri/rls)
Comments