Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah
OTENTIK (TUBA) – Kapolres Tulang Bawang, AKBP
Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pick up
yang terjadi di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang
Bawang, pada Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.
Hal tersebut
disampaikan langsung oleh Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido
Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, dan Kanitres Polsek
Menggala, Bripka Hade Firmanto, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, di Aula
Mapolres Tulang Bawang, Senin (27/03/2023), pukul 09.30 WIB.
"Pelaku
dalam kasus pencurian mobil pick up ini sebanyak dua orang, semuanya berhasil
ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou
dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten
Tulang Bawang," ucap AKBP Jibrael.
Lanjutnya,
para pelaku tersebut berhasil ditangkap di daerah Pematang Panggang, Mesuji,
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam
kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya di rumah korban Patoni (44),
berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah.
Kapolres
menerangkan, korban kenal dengan pelaku berinisial AI, karena sebelum kejadian
pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pick up
merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban.
"Setelah
terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak
cadangan dan hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban dengan alasan
bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang. Ternyata kunci kontak yang tidak
diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi
pencurian mobil pick up," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.
Alumni Akpol
2001 ini menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pick up yang berhasil
ditangkap oleh petugasnya, ternyata semua merupakan residivis.
"Pelaku
AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan
pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor
tahun 2016," imbuh AKBP Jibrael.
Korban Patoni
yang hadir langsung dalam kegiatan konferensi pers ini, mengucapkan banyak
terima kasih kepada Kapolres Tulang Bawang.
"Terima
kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya sehingga mobil milik saya bisa cepat
ditemukan kembali, dan dua orang pelaku pencurian mobil tersebut semuanya
berhasil ditangkap," ucap Patoni dengan nada haru.
Para pelaku
saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2
KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*/hendri/rls)
Comments