Edarkan Hexymer, Seorang Pemuda Warga Labuhan Maringgai Sat Res Narkoba Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Sat Res Narkoba Polres
Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda karena diduga memproduksi
atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin
edar.
Kapolres
Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada
Senin (27/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial SI (28) warga desa Muara
Gading Mas Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur
Berawal dari
laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi tanpa izin edar.
"Satuan
Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan
penangkapan pada hari Minggu (26/03/23)
di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur"
ujarnya
Dari hasil
penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat
ditemukan barang bukti berupa 34 plastik klip bening dengan rincian 32 plastik
masing-masing berisi 13 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening berisi 3 tablet
Hexymer, 1 plastik klip bening bening berisi 5 tablet Hexymer, dengan total 424
tablet Hexymer.
Setelah
dilakukan pemeriksaan diperiksa, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak
memilik izin edar.
"Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk
diproses secara hukum" ucapnya
"tersangka
dijerat Pasal 197/196 Undang - undang RI
nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"
pungkasnya. (hendri/humas polres lampung timur)
Comments