Dandim Sepakati Perjanjian Kerjasama PA Tanjung Karang Tentang Proses Gugatan Perceraian bagi TNI/PNS
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Komandan Kodim
(Dandim) 0410/KBL Letkol Arm Tri Arto Subagio M.Int.Rel.,M.M.D.S, menandatangani
Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang Kelas IA
dengan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung, Selasa 28 Maret 2023.
Diketahui,
penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini berisi tentang Proses pengajuan
gugatan perceraian bagi Prajurit/PNS di lingkup Kodim Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini
Dandim 0410/KBL dan Ketua PA Tanjung Karang Drs. M. Rasyid SH.,M.H, sepakat
mengadakan kesepakatan bersama tentang proses pengajuan perceraian anggota
TNI/PNS dan keluarganya yang bertugas di wilayah hukum Kota Bandar Lampung
berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor PERPANG/11/VII/2007, tentang tata cara
Pernikahan Perceraian dan Rujuk bagi TNI sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Panglima Nomor 50 Tahun 2014.
"Insyaallah,
ini sangat bermanfaat untuk kepentingan dari prajurit TNI khususnya yang ada di
Kodim 0410 Kota Bandar Lampung," ujar Letkol Tri Arto, di Markas Kodim
Kota Bandar Lampung, Selasa (28/3)
Dengan
kesepakatan tersebut Dandim berharap, Pihak Pengadilan Agama tidak langsung
memberikan putusan bercerai tanpa ada persetujuan dari Satuan TNI.
Menurutnya,
Satuan harus benar-benar mengetahui apa yang menjadi faktor pengajuan
perceraian dilakukan.
"Jadi,
apa yang menjadi penyebab harus benar-benar di tanyakan. Jangan sampai
pengajuan perceraian anggota TN/Istri dilakukan tanpa sepengetahuan
Satuan," tandasnya.
Sementara
itu, M. Rasyid mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah terikat
dengan aturan - aturan yang sudah dibuat, termasuk TNI.
"Untuk
TNI perceraian itu sudah diatur, kita bisa melihat Perpang nomor 50 tahun 2014.
Semuanya mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi anggota
TNI," ujarnya
Namun
demikian Ketua Pengadilan Agama tersebut berharap, keluarga dari personel TNI semakin
Sakinah, Mawadah Warohmah dan tidak ada sampai mengajukan izin kepada
pimpinannya untuk melakukan perceraian. (hendri/rls)
Comments