Curi TBS Sawit Milik Perusahaan dengan Mobil Pick Up, Oknum Buruh Ditangkap Polsek Penawartama
OTENTIK (TUBA) – Pencurian Tandan Buah Segar
(TBS) Sawit milik PT Sumber Indah Perkara (SIP) berhasil diungkap petugas dari
Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang dibawa
dengan menggunakan mobil pick up oleh seorang pelaku.
Pelaku yang
berhasil ditangkap tersebut seorang pria berinisial DA als PY (48), berprofesi
buruh, warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari
Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap
seorang oknum buruh yang menjadi pelaku pencurian TBS Sawit milik PT SIP yang
berada di Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama. Pelaku ditangkap saat
sedang melintas di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama," kata
Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang,
AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (30/03/2023).
Dari tangan
pelaku, lanjut AKP Junaidi, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB)
berupa mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna biru, BE 9852 DP, yang
sedang memuat 48 TBS Sawit dengan berat total 1.355 Kg.
Kapolsek
menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT SIP, pencurian TBS Sawit milik
perusahaan yang berada di Blok E, Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama,
terjadi hari Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
Adapun cara
pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara memanen langsung TBS Sawit dari
pohonnya menggunakan alat panen egrek, TBS Sawit yang sudah jatuh dari pohon
diangkut dengan menggunakan tangan kosong dan dimasukkan ke dalam mobil pick up
untuk dibawa ke luar areal perkebunan.
"Saat pelaku
sedang mengendarai mobil pick up yang membawa TBS Sawit milik perusahaan PT
SIP, pelaku berhasil ditangkap yang mana sebelumnya petugas kami telah
dihubungi oleh pihak perusahaan terkait adanya pencurian TBS Sawit
miliknya," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Junaidi
menambahkan, akibat kejadian pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian
yang ditaksir sebesar Rp 2.981.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh
satu ribu rupiah), dengan harga TBS Sawit Rp 2.200,- (dua ribu dua ratus
rupiah) per kg nya.
Pelaku saat
ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana
tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/hendri/rls)
Comments