Tim Tekab 308 Polsek Seputih Raman Amankan Satu Pelaku Curanmor dari Amukan Massa
OTENTIK (LAMTENG) – Ops Cempaka Krakatau 2023,
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah Polda
Lampung, berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dari
amukan massa yang terjadi Kp. Ratna Chaton Kec. Seputih Raman Kab. Lampung
Tengah, pada Kamis (30/3/23) pukul 03.00 WIB menjelang sahur.
Menurut
keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya S.I.K,.M.Si mengatakan, pelaku inisial TI (30) warga Kp. Sukacari Kec.
Batang Hari Nuban Kab. Lampung Timur nyaris jadi bulan-bulanan warga, setelah
aksinya dipergoki oleh korban Misnanto.
Beruntung,
personil Polsek Seputih Raman yang sedang melaksanakan patroli hunting cipta
kondisi diwilayah hukumnya, mendapat informasi tersebut langsung mengamankan
pelaku dari amukan massa, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan
diri.
“TI berhasil
kami amankan, sementara satu rekannya inisial CA dalam pengejaran petugas
(DPO),”jelasnya.
Lebih lanjut,
Kapolsek menerangkan kronologi kejadian yakni pada Kamis (30/3/23) menjelang
sahur, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-max warna abu-abu
tanpa No.Pol hendak mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih
yang terparkir di garasi kandang korban dengan menggunakan kunci leter T.
Namun, karena
kunci leter T yang di pakai oleh pelaku TI tersebut patah di dalam kontak
sepeda motor Beat, kemudian pelaku
mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam dengan No.Pol
BE 3118 HH, yang mana kunci sepeda motor tersebut tergantung di dinding dekat
sepeda motor,”tambahnya.
Kemudian,
saat korban hendak sahur mendengar ada suara berisik di kandang miliknya
tersebut, lalu ia mengecek ke kandang dan melihat bahwa sepeda motor miliknya
sudah di tuntun oleh pelaku.
Sontak,
korban langsung berteriak Maling !! Sehingga mengundang warga berkumpul dan
berusaha mengejar para pelaku.
“TI melarikan
diri ke arah pemukiman warga, sementara CA melarikan diri ke areal
persawahan,”terang Kapolsek.
Akhirnya,
pelaku TI berhasil diamankan oleh warga berikut barang bukti 1 unit sepeda
motor hasil curian dan sajam jenis golok yang dibawa oleh pelaku, sementara
satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
“Setelah
mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Kp.
Ratna Chaton, Kanit Reskrim beserta personil Polsek Seputih Raman langsung
menuju TKP untuk mengamankan pelaku,”kata Kapolsek.
Setelah
berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa tersebut, selanjutnya petugas
bersama warga menyisir ke areal persawahan dan menemukan 1 unit sepeda motor
Yamaha N-max yang ditinggalkan oleh pelaku CA.
“Kini, pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna
pengembangan lebih lanjut, sementara CA dalam pengejaran petugas,”ungkapnya.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UU
darurat No.12 Tahun 1951,”demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments