Berita Hangat

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung Tangkap Pembuat Aplikasi SBO TV

OTENTIK (LAMPUNG) – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pembuat Aplikasi SBO TV. Hal tersebut disampaikan  oleh Dirreskrimsus Lampung  Kombes Pol Donny Arief Praptomo  yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Kamis (30/3/2023).

Kombes Pol Donny menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana ini berawal dari patroli Cyber  yang rutin dilakukan oleh personil  Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung yg bertujuan untuk  mencari konten negatif di dunia maya,antara lain berita bohong,konten yg melanggar kesusilaan,perjudian serta konten-konten melanggar yang diatur di UUD ITE.

Pada saat itu lanjut Kombel Pol Donny,Anggota menemukan adanya Aplikasi Siaran Live Streaming Bola yang didalamnya juga mengiklankan judi online.Setelah dilakukan Profiling ternyata SBO TV juga telah  mengambil secara ilegal beberapa acara stasiun TV Nasional dan beberapa Film dari VIDIO.COM.

Setelah ditelusuri Pemilik Aplikasi tsb adalah Tersangka AR dan Tersangka CH Sebagai pemilik Rekening hasil pembayaran dari Aplikasi SBO TV,keduanya adalah warga Kabupaten Purworejo Jawa  Tengah.

Selanjutnya Petugas Menyita Beberapa alat bukti antara lain, 1 set perangkat komputer,1 Unit Laptop,2 Handphone,2buah Sim Card,1buah Modem,Buku Tabungan+ Atm dan uang tunai sejumlah 79.500.00.

 Sedangkan untuk Ke 2 (dua) tersangka di jerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 UUD Republik Indonesia No19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Disinggung apakah akan ada tindak lanjut pengembangan dari pengungkapan kasus ini, Dengan tegas Kombes Pol Donny mengatakan, “akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini dan berkoordinasi bersama DITTIPIDSIBER  Mabes Polri,” tutupnya. (hendri)

Comments