Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung Tangkap Pembuat Aplikasi SBO TV
OTENTIK (LAMPUNG) – Tim Subdit V
Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka
yang diduga sebagai pembuat Aplikasi SBO TV. Hal tersebut disampaikan
oleh Dirreskrimsus Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo yang
didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat
konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Kamis (30/3/2023).
Kombes Pol Donny
menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana ini berawal dari patroli Cyber
yang rutin dilakukan oleh personil Subdit V Ditreskrimsus Polda
Lampung yg bertujuan untuk mencari konten negatif di dunia maya,antara
lain berita bohong,konten yg melanggar kesusilaan,perjudian serta konten-konten
melanggar yang diatur di UUD ITE.
Pada saat itu lanjut
Kombel Pol Donny,Anggota menemukan adanya Aplikasi Siaran Live Streaming Bola
yang didalamnya juga mengiklankan judi online.Setelah dilakukan Profiling
ternyata SBO TV juga telah mengambil secara ilegal beberapa acara stasiun
TV Nasional dan beberapa Film dari VIDIO.COM.
Setelah ditelusuri
Pemilik Aplikasi tsb adalah Tersangka AR dan Tersangka CH Sebagai pemilik
Rekening hasil pembayaran dari Aplikasi SBO TV,keduanya adalah warga Kabupaten
Purworejo Jawa Tengah.
Selanjutnya Petugas Menyita
Beberapa alat bukti antara lain, 1 set perangkat komputer,1 Unit Laptop,2
Handphone,2buah Sim Card,1buah Modem,Buku Tabungan+ Atm dan uang tunai sejumlah
79.500.00.
Sedangkan untuk Ke
2 (dua) tersangka di jerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 UUD Republik
Indonesia No19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Disinggung apakah akan
ada tindak lanjut pengembangan dari pengungkapan kasus ini, Dengan tegas Kombes
Pol Donny mengatakan, “akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini dan
berkoordinasi bersama DITTIPIDSIBER Mabes Polri,” tutupnya. (hendri)
Comments