Simpan Shabu, Warga Palas Baklal Lebaran di Penjara
OTENTIK (LAMSEL) – Seorang pria inisial P (28)
warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diciduk oleh
Unit Reskrim Polsek Sragi membawa Narkoba jenis shabu.
Kapolsek
Sragi, Iptu Zuhdi mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis malam (13/4/2023),
sekitar jam 23 .30 WIB.
"Jadi
pada Kamis malam, Unit Reskrim Polsek Sragi telah melakukan penangkapan seorang
pelaku tindak pidana Narkotika dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023,"
ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Waktu itu,
polisi tengah menggelar patroli di pinggir jalan di Dusun Simpang Sari, Desa
Baktirasa, Kecamatan Sragi.
Polisi
melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan benar saja ketika
dilakukan pemeriksaan polisi menemukan satu paket plastik kecil berada ditangan
kanannya yang diduga shabu.
"Pada
saat diakukan pengeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan 1 bungkus rokok
merk Bull berisikan 3 bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal
diduga shabu disimpan didalam kantong celana sebelah kanan," sambung
Kapolsek.
Pujiono pun
tak dapat mengelak, dan mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut
adalah miliknya.
Selanjutnya,
pelaku berikut barang bukti berupa 4 bungkus ukuran kecil plastik klip bening
berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 sepeda motor Honda Beat warna
putih merah, 1 potong celana panjang warna hitam merk Otsky, 1 bungkus rokok
merk Bull dan 1 unit handphone merk Oppo A3S Pro warna biru dibawa ke Polsek
Sragi.
"Pasal
yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal
112 Juncto 114 Undang Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk penyidikan, kami limpahkan ke Sat
Res Narkoba Polres Lampung Selatan," tandas Kapolsek. (hendri/rls)
Comments