Lima Tersangka Pemalsuan SHM yang Libatkan Pensiunan Polri Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun
OTENTIK (LAMSEL) – Lima orang tersangka dalam
perkara tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang
melibatkan pensiunan Polri, Kades, Satpol PP, notaris, dan pegawai BPN telah
dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Lampung Selatan.
"Kelimanya
sudah menjalani persidangan dan sudah dijatuhi hukuman oleh hakim yang
menyidangkan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid
Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Jumat.
Dia
melanjutkan kelima tersangka dijatuhi hukuman oleh majelis hakim atas perkara
pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari, Lampung
Selatan beberapa waktu lalu.
Untuk
kelimanya, tersangka Soejatno yang merupakan pensiunan Polri dijatuhi hukuman
selama tiga tahun delapan bulan. Tersangka Sahrun seorang Kades dijatuhi
hukuman selama satu tahun dan empat bulan, dan tersangka Sayuto seorang Camat
dijatuhi hukuman selama satu tahun dan dua bulan penjara.
"Untuk
tersangka Feri Budi Mulia seorang pegawai BPN dijatuhi hukuman selama dua tahun
dan tersangka Ricky Arsyad seorang notaris dijatuhi hukuman selama dua tahun
dan enam bulan penjara. Hasil putusan kita konfirmasi bersama pengadilan,"
kata dia.
Sebelumnya,
polisi telah menangkap kelimanya atas perkara tindak pidana pemalsuan SHM pada
tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung
Selatan, Lampung.
Peristiwa
tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka yang merupakan
pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa
Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung
kepemilikan yang diduga palsu.
Dokumen
tersebut dibuatkan oleh tersangka Sahrun selaku Kades Gunung Agung, Lampung
Timur. (hendri/rls)


Comments