Gubernur Arinal Surati Mendikbud Riset dan Teknologi Terkait Penyelenggaraan Pengadaan ASN
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi menyurati Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
terkait penyelenggaraan pengadaan ASN jenis formasi PPPK Tahun 2023.
Surat dengan nomor
: 420/1568/V.01/2023, tertanggal 13 April 2023, tersebut menjelaskan bahwa
terhadap 7.130 formasi bagi guru yang direncanakan akan diusulkan tahun 2023,
diprioritaskan untuk 1.007 peserta yang telah lulus passing grade dan berstatus
P1.
Sebelumnya juga
Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung sepakati solusi terkait
penyelesaian masalah penggajian 422 Guru
PPPK yang masuk pada formasi P3K 2022 dan telah ditempatkan.
Sekdaprov
Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Arinal Djunaidi bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung
dalam Rapat Dengar Pendapat, di Ruang
Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Senin (3/4/2023) menyepakati solusi terkait
penyelesaian Guru P3K.
Seluruh
perwakilan Guru P3K yang hadir menyambut baik solusi bersama yang telah dicapai
oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
"Ternyata
permasalahan Guru Honorer di Provinsi lampung dapat diselesaikan dengan baik
dan musyawarah," kata Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Sebagaimana
merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan
RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum
Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023
Provinsi Lampung memperoleh formasi PPPK bagi guru sebanyak 7.130 formasi. (hendri/kominfotik)


Comments