Diduga Hendak Transaksi Sabu di Kampung Bumi Agung Wates, Ucok Diringkus Polisi
OTENTIK (WAY KANAN) – Satresnarkoba Polres Way
Kanan bersama unit reskrim Polsek Buay Bahuga meringkus pelaku diduga melakukan
peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Agung
Wates Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Minggu (16/04/2023).
Tersangka
berinisial FH alias Ucok (33) berdomisili di Desa Sumber Asri Kecamatan Buay Madang Timur
Kabupaten Oku Timur.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan
penangkapan berawal pada Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 15.30 Wib,
Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya
peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Bumi
Agung Wates.
Menindak
lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan
penyelidikan.
Saat di Jalan
Kampung Bumi Agung Wates diduga pelaku hendak melakukan transaksi barang haram
tersebut dan ketika petugas menghampirinya yang bersangkutan mencoba melarikan
diri, kemudian dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan pelaku.
Selain itu,
petugas juga menemukan barang atau benda
yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu berupa 1 (satu)
bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal berwarna putih diduga
narkotika jenis sabu, berat bruto 0,37 gram.
Lalu 4(empat)
buah korek api gas, 1(satu) Unit Handphone android merek realme warna biru
milik Ucok beserta sim card telkomsel dan 1(satu) unit sepeda motor supra fit
new tanpa nomor polisi.
Selanjutnya
yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses
lebih lanjut.
Yang
bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU
RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Sigit. (hendri/rls)
Comments